Press Release

Antisipasi Dampak Kabut Asap, SMAN Sumatera Selatan Sesuaikan Jam Belajar dan Perketat Protokol Kesehatan

No. Surat: 005/VIII/SE/SMANSS/2026 24 August 2026 Tim Redaksi PPID SMAN Sumsel

PALEMBANG, 24 Agustus 2026 – Menanggapi kondisi kualitas udara yang menurun akibat kabut asap di wilayah Palembang, SMA Negeri Sumatera Selatan secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 005/VIII/SE/SMANSS/2026 mengenai Imbauan Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk langkah proaktif institusi dalam menjamin keselamatan, kesehatan, serta kenyamanan seluruh warga sekolah.

Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan melalui Surat Edaran Nomor: 800/10830/Set.3-Disdik.SS/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026.

Sebagai poin utama penyesuaian, jam kegiatan belajar mengajar (PBM) dan jam kerja bagi guru serta staf kependidikan disesuaikan menjadi pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 26 Agustus 2026, dan akan terus dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan kualitas udara di wilayah Palembang.

"Kesehatan dan keselamatan siswa serta staf institusi adalah prioritas tertinggi kami. Penyesuaian jam belajar dan protokol kesehatan ini dirancang agar proses pendidikan dan pembinaan di asrama tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek perlindungan fisik dari paparan kabut asap."

Iswan Djati Kusuma, S.Pd., M.Si., Kepala SMA Negeri Sumatera Selatan.

Selain penyesuaian jam sekolah, SMAN Sumatera Selatan juga menetapkan beberapa langkah antisipasi strategis:

  1. Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan: Seluruh kegiatan outdoor seperti olahraga, upacara/apel, dan praktik lapangan ditiadakan sementara. Pembelajaran difokuskan penuh di dalam ruangan dengan sirkulasi udara yang terkontrol.

  2. Penerapan Protokol Kesehatan Ketat: Seluruh guru, pegawai, dan siswa diwajibkan menggunakan masker yang sesuai saat beraktivitas di luar gedung, memperbanyak konsumsi air putih, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

  3. Kesiapsiagaan Kesehatan Siswa: Pengawasan intensif terhadap kondisi fisik siswa ditingkatkan melalui koordinasi Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Penanganan cepat dan komunikasi langsung dengan orang tua/wali akan dilakukan apabila ditemukan siswa yang mengalami gejala gangguan pernapasan, batuk, pusing, atau iritasi mata.

  4. Penyesuaian Jadwal Asrama: Bagi siswa berasrama, penyesuaian agenda harian meliputi pelaksanaan PBM pukul 08.00–14.30 WIB, dilanjutkan belajar mandiri (independent study) di lingkungan asrama, serta pengaturan jadwal ibadah dan istirahat yang tetap terkontrol.

Pihak sekolah mengimbau seluruh orang tua/wali murid untuk turut mendukung penerapan protokol kesehatan ini selama kebijakan penyesuaian ini berlangsung.

Siaran Pers Lainnya
Pusat Bantuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan informasi publik SMAN Sumatera Selatan

PPID SMAN Sumatera Selatan adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di SMAN Sumatera Selatan.

Anda dapat mendaftar akun di portal PPID ini, melengkapi verifikasi identitas NIK & KTP, kemudian mengisi formulir Tiket Permohonan Informasi pada menu Layanan Pemohon.

Sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008, PPID memberikan jawaban atau tanggapan resmi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima.

Pelayanan informasi publik di PPID SMAN Sumatera Selatan tidak dipungut biaya (Gratis). Apabila terdapat penggandaan dokumen fisik, biaya ditanggung oleh pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemohon berhak mengajukan Keberatan secara tertulis melalui menu Layanan Pengaduan & Keberatan yang tersedia di portal ini dalam jangka waktu 30 hari kerja.