Panduan & Tata Cara Layanan PPID
Panduan resmi dan alur prosedur layanan keterbukaan informasi publik, pengajuan keberatan, pengaduan masyarakat, sengketa informasi, permohonan kunjungan, dan akses dokumen di SMA Negeri Sumatera Selatan.
Standar Layanan Permohonan Informasi Publik
PPID SMAN Sumatera Selatan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan (Rp 0,-). Respon resmi diberikan paling lambat 10 hari kerja (+ perpanjangan 7 hari kerja).
Tata Cara & Alur Permohonan Informasi Publik
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau Badan Hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID SMAN Sumatera Selatan.
1. Persyaratan Pemohon Informasi
- Pemohon Perorangan: Melampirkan identitas diri resmi yang sah (Salinan KTP / NIK / Paspor).
- Badan Hukum / Organisasi: Melampirkan salinan Akta Notaris / SK Kemenkumham pendirian badan hukum serta surat kuasa resmi bermaterai.
- Kelompok Orang / Kuasa: Melampirkan identitas seluruh anggota kelompok dan surat kuasa resmi.
- Menyertakan alasan dan tujuan penggunaan informasi publik secara jelas, wajar, dan tidak bertentangan dengan hukum.
- Menyertakan nomor kontak aktif (WhatsApp / Telepon) dan alamat email valid.
2. Kanal Pengajuan Permohonan
- Secara Online (Direkomendasikan): Masuk ke portal PPID SMAN Sumsel, klik menu "Ajukan Tiket Permohonan", atau bisa melalui link berikut. Lengkapi formulir tiket informasi publik, dan unggah dokumen persyaratan. Anda dapat memantau progres tiket secara real-time.
- Secara Langsung (Offline / Front Office): Datang langsung ke Desk Layanan Informasi PPID di Gedung Administrasi SMA Negeri Sumatera Selatan (Jl. Pangeran Ratu, Jakabaring, Palembang) pada hari & jam kerja resmi.
3. Jangka Waktu Pemrosesan & Tanggapan
- Pemberitahuan Tertulis PPID: PPID akan memberikan tanggapan resmi maksimal dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan teregistrasi.
- Perpanjangan Waktu: PPID dapat memperpanjang waktu tanggapan paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan pemberitahuan tertulis dan alasan perpanjangan kepada pemohon.
4. Biaya Layanan & Format Penyerahan
Pelayanan permohonan informasi publik di PPID SMAN Sumatera Selatan adalah GRATIS (Rp 0,-). Apabila dokumen informasi memerlukan penggandaan berkas fisik (fotokopi) atau pengiriman pos atas permintaan pemohon, biaya penggandaan/pos dibebankan kepada pemohon sesuai tarif riil.
5. Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik (Sesuai UU KIP No. 14/2008 & Perki No. 1/2021)
PPID SMAN Sumatera Selatan berhak menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila permohonan memenuhi salah satu atau beberapa alasan berikut:
- Informasi Yang Dikecualikan (Pasal 17 UU KIP): Informasi yang setelah melalui proses Uji Konsekuensi dinyatakan tertutup dan dirahasiakan, antara lain:
- Pelindungan Data Pribadi: Nilai rapor/ijazah siswa tanpa hak kuasa, rekam medis kesehatan, riwayat keuangan pribadi, dan data rahasia pribadi guru/siswa.
- Penegakan Disiplin & Hukum: Informasi yang dapat menghambat proses audit internal, investigasi, atau penegakan hukum.
- Kerahasiaan Dokumen Rahasia Sekolah/Negara: Soal ujian yang belum diujikan, kunci jawaban asesmen, atau berkas memorandum tertutup.
- Hak Kekayaan Intelektual (HAKI): Dokumen yang dilindungi hak cipta pihak ketiga.
- Informasi Belum Dikuasai / Bukan Kewenangan: Dokumen atau informasi yang dimohonkan tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan PPID SMAN Sumatera Selatan (PPID akan memberitahukan secara tertulis nama badan publik yang berwenang).
- Persyaratan Administratif Tidak Terpenuhi: Pemohon tidak melampirkan salinan identitas sah (KTP/NIK/SK Badan Hukum), tidak menyantumkan tujuan permohonan secara jelas/legal, atau tidak melengkapi kekurangan berkas setelah diberikan waktu perbaikan.
- Informasi Belum Didokumentasikan / Belum Ditetapkan: Informasi masih dalam proses penyusunan/perumusan kebijakan internal yang belum selesai dan belum ditetapkan secara resmi.
*Catatan (Pasal 22 Ayat 7 UU KIP): Setiap penolakan permohonan informasi wajib disampaikan secara tertulis oleh PPID dengan memuat alasan spesifik, pasal pengecualian yang mendasari, serta pemberitahuan hak pemohon untuk mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja.
Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Pemohon berhak mengajukan keberatan informasi melalui portal resmi PPID dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan. Tanggapan tertulis resmi diproses maksimal 30 hari kerja.
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Pemohon informasi publik berhak mengajukan Keberatan Informasi melalui Portal PPID SMAN Sumatera Selatan apabila menemui kendala atau ketidakpuasan dalam proses permohonan informasi publik.
1. Alasan Sah Pengajuan Keberatan (UU KIP Pasal 35)
Keberatan dapat diajukan berdasarkan salah satu atau beberapa alasan berikut:
- Penolakan atas permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian yang tidak benar.
- Tidak disediakannya informasi berkala yang wajib diumumkan.
- Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.
- Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi tanpa alasan yang jelas.
- Pengenaan biaya yang tidak wajar / tidak sesuai ketentuan.
- Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu yang diatur dalam undang-undang (10 + 7 hari kerja).
2. Tenggat Waktu Pengajuan Keberatan
Pengajuan keberatan dilakukan oleh pemohon dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan atau sejak berakhirnya tenggat waktu tanggapan permohonan informasi.
3. Alur Pengajuan Keberatan di Portal PPID
- Pemohon masuk ke akun portal PPID terdaftar.
- Pilih menu "Pengajuan Keberatan" lalu pilih nomor tiket permohonan informasi yang bersangkutan, atau dapat melalui link berikut
- Pilih alasan keberatan dan uraikan rincian penjelasan keberatan secara kronologis serta unggah dokumen bukti pendukung.
- Tim PPID akan meregistrasi dan memproses berkas keberatan secara terpadu.
4. Tanggapan & Keputusan Atas Keberatan
PPID akan memberikan tanggapan dan keputusan tertulis atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan secara lengkap. Keputusan tertulis akan disampaikan langsung melalui tiket di akun portal pemohon.
Layanan Pengaduan Masyarakat & Whistleblowing
Sampaikan laporan mengenai kendala pelayanan, sarana prasarana, atau dugaan pelanggaran secara aman dan terpercaya. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perlindungan saksi/pelapor.
Tata Cara Pengaduan & Laporan Masyarakat
Portal PPID SMAN Sumatera Selatan menyediakan kanal Pengaduan Pelayanan & Laporan Aspirasi Masyarakat guna mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari maladministrasi.
1. Ruang Lingkup Materi Laporan / Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan terkait:
- Kualitas dan sikap pelayanan petugas PPID / Tenaga Kependidikan / Guru di lingkungan sekolah.
- Dugaan pelanggaran disiplin kerja, transparansi anggaran, atau sarana prasarana sekolah.
- Penyimpangan operasional pelaksanaan PPDB atau program beasiswa sekolah.
- Saran perbaikan, kritik konstruktif, dan aspirasi kemajuan mutu pendidikan SMAN Sumatera Selatan.
2. Jaminan Kerahasiaan Identitas (Whistleblower Protection)
PPID SMAN Sumatera Selatan menjamin kerahasiaan identitas dan data pribadi pelapor (whistleblower). Seluruh laporan diproses secara objektif, berintegritas, dan tidak akan dipublikasikan ke pihak yang dilaporkan demi melindungi keamanan pelapor.
3. Alur Penyampaian & Tindak Lanjut Pengaduan
- Pengisian Form Pengaduan: Masuk ke portal, pilih menu "Pengaduan & Keberatan" > "Buat Pengaduan", atau dapat melalui link berikut
- Pemilihan Unit Kerja: Pilih unit kerja terkait (Kepala Sekolah, Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, Humas, Keuangan, dll) serta kategori topik aduan.
- Uraian & Bukti: Jelaskan fakta kejadian secara rinci (5W + 1H) dan lampirkan bukti foto/dokumen pendukung.
- Verifikasi & Klarifikasi: Tim Penanganan Sengketa & Pengaduan PPID akan melakukan verifikasi dan klarifikasi ke unit kerja bersangkutan dalam 3 - 7 hari kerja.
- Jawaban & Penyelesaian: Hasil tindak lanjut atau solusi penyelesaian akan disampaikan secara tertulis melalui tiket aduan di portal pelapor.
Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi
Jika tanggapan Atasan PPID tidak memuaskan atau tidak diberikan dalam 30 hari kerja, pemohon berhak mendaftarkan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan paling lambat 14 hari kerja.
Tata Cara Pengajuan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, pemohon informasi berhak mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan apabila proses permohonan atau keberatan di PPID SMAN Sumatera Selatan tidak memuaskan atau tidak ditanggapi.
1. Alasan Sah Permohonan Penyelesaian Sengketa (Sesuai Formulir Resmi KI)
Permohonan sengketa dapat diajukan apabila pemohon mengalami salah satu atau beberapa kondisi berikut:
- Atasan PPID menolak permohonan informasi dengan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KIP.
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU KIP.
- Atasan PPID tidak menanggapi pengajuan keberatan Pemohon dalam jangka waktu 30 hari kerja.
- Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atau keputusan tertulis yang diberikan oleh Atasan PPID atas keberatan.
- Pengenaan biaya layanan informasi yang tidak wajar atau tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyampaian informasi yang melebihi batas waktu maksimal yang diatur di dalam UU KIP (10 + 7 hari kerja).
2. Tenggat & Batas Waktu Pengajuan Sengketa
- Permohonan sengketa informasi diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis atas keberatan dari Atasan PPID yang dinilai tidak memuaskan oleh pemohon; ATAU
- Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja bagi Atasan PPID untuk memberikan tanggapan keberatan.
3. Kelengkapan Berkas & Dokumen Permohonan (Checklist Lampiran)
Pemohon wajib melengkapi formulir permohonan sengketa resmi beserta dokumen lampiran berikut:
- Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi: Mengisi data identitas pemohon / kuasa pemohon, data badan publik termohon (PPID SMAN Sumsel), kronologi permohonan, alasan sengketa, dan rincian tuntutan pemohon secara lengkap.
- Salinan Bukti Identitas: KTP / SIM / Paspor (perorangan) atau Akta Pendirian / SK Kemenkumham (badan hukum).
- Surat Kuasa Resmi: Wajib dilampirkan apabila pengajuan sengketa dikuasakan kepada pihak lain.
- Tanda Bukti Permohonan Informasi Awal: Salinan surat permohonan/formulir permohonan tiket awal ke PPID SMAN Sumsel beserta bukti tanda terimanya.
- Salinan Jawaban / Pemberitahuan PPID: Surat jawaban/pemberitahuan tertulis penolakan dari PPID (jika ada).
- Tanda Bukti Pengajuan Keberatan: Salinan surat/formulir keberatan kepada Atasan PPID beserta bukti tanda terima registrasinya.
- Salinan Tanggapan Keberatan: Surat tanggapan/keputusan tertulis atas keberatan dari Atasan PPID (jika ada).
- Dokumen Pendukung Lainnya: Berkas atau bukti relevan yang memperkuat permohonan sengketa.
4. Kontak & Alamat Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan
- Alamat Kantor: Jl. Kapten Anwar Sastro No. 1061, Kelurahan Talang Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan
- Telepon / Fax: (0711) 5735486
- Email Resmi: kiprovsumsel.id@gmail.com
- Website Resmi: https://komisiinformasisumsel.id/
- Media Sosial: Facebook: Kip Provsumsel | Instagram: @kiprov_sumsel | YouTube: kisumsel
Kunjungan Kedinasan, Studi Tiru & Riset Edukasi
SMAN Sumatera Selatan membuka kesempatan kunjungan studi tiru dan kunjungan kedinasan dengan melakukan pendaftaran online disertai upload Surat Tugas / Surat Pengantar resmi minimal 3 hari kerja sebelum rencana kunjungan.
Tata Cara Permohonan Kunjungan Kedinasan / Studi Tiru
SMA Negeri Sumatera Selatan menyambut baik kunjungan kedinasan, studi tiru (benchmarking), riset akademik, dan kunjungan edukasi dari instansi pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, maupun lembaga non-pemerintah.
1. Persyaratan Permohonan Kunjungan
- Surat Resmi / Pengantar Instansi: Wajib melampirkan salinan Surat Tugas atau Surat Permohonan Kunjungan resmi berkop lembaga yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (Format PDF/JPG, maks. 5MB).
- Data PIC (Penanggung Jawab): Nama lengkap narahubung, nomor WhatsApp aktif, dan alamat email resmi.
- Rencana Kunjungan: Memilih estimasi tanggal dan waktu kunjungan minimal 3 hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan.
- Jumlah Rombongan & Tujuan: Menyebutkan jumlah peserta kunjungan dan topik/fokus studi yang ingin dipelajari (Kurikulum, Asrama/Boarding School, PPID, Manajemen Mutu, dll).
2. Alur Pengajuan Kunjungan Online
- Buka menu "Kunjungan" pada halaman publik portal PPID SMAN Sumsel, atau dapat melalui link berikut
- Isi formulir pendaftaran kunjungan instansi secara lengkap dan unggah dokumen surat pengantar resmi.
- Setelah submit, sistem akan menerbitkan Nomor Tiket Kunjungan resmi (contoh:
VST-2026-XXXX). - Status dan notifikasi akan dikirimkan otomatis melalui Email & WhatsApp narahubung (PIC).
3. Verifikasi & Konfirmasi Jadwal Sekolah
Tim Humas & Protokoler SMAN Sumatera Selatan akan meninjau ketersediaan agenda sekolah dalam waktu 1 x 24 jam kerja. Pemohon akan menerima pesan konfirmasi apakah permohonan Disetujui, Di-reschedule (penyesuaian jadwal), atau Ditolak beserta surat balasan / panduan teknis kunjungan.
Akses Langsung Dokumen & Informasi Publik
Seluruh informasi publik berkala, serta merta, dan setiap saat dapat diakses serta diunduh dalam format PDF secara mandiri melalui menu Daftar Informasi tanpa dipungut biaya.
Panduan Akses & Unduh Dokumen Informasi Publik
Sebagai wujud transparansi, PPID SMAN Sumatera Selatan mengunggah dan memperbarui dokumen informasi publik secara berkala pada portal ini agar dapat diunduh langsung secara terbuka oleh masyarakat.
1. Klasifikasi Informasi Publik Sesuai UU KIP
- Informasi Berkala: Informasi yang wajib diperbarui dan disediakan secara rutin (Profil Sekolah, Laporan Kinerja, Rencana Kerja Sekolah, Laporan Keuangan Tahunan, Ringkasan Program PPDB).
- Informasi Serta Merta: Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum (Pengumuman Keadaan Darurat Kesehatan/Bencana, Kebijakan Khusus Pandemi/Cuaca Ekstrem).
- Informasi Setiap Saat: Informasi yang wajib disediakan dan dapat diakses setiap saat oleh publik (Daftar Informasi Publik/DIP, SK PPID, SOP Layanan, Regulasi dan Kebijakan Sekolah).
2. Cara Mencari & Mengunduh Dokumen Publik
- Buka menu "Daftar Dokumen" pada navbar utama portal.
- Gunakan fitur Pencarian Kata Kunci atau pilih filter berdasarkan Kategori Informasi (Berkala, Serta Merta, Setiap Saat).
- Klik pada judul dokumen untuk melihat pratinjau ringkasan, tanggal rilis, ukuran berkas, dan nomor regulasi.
- Klik tombol "Unduh Dokumen (PDF)" untuk mengunduh salinan berkas resmi langsung ke perangkat Anda tanpa perlu mendaftar tiket.
3. Informasi Yang Dikecualikan
Dokumen yang memuat data pribadi siswa (rekam medis, nilai individu rahasia), soal ujian yang belum diujikan, atau dokumen proses hukum internal bersifat Dikecualikan dan tidak dipublikasikan secara umum sesuai hasil Uji Konsekuensi PPID.