Profil PPID SMAN Sumatera Selatan
Gambaran umum, visi misi, dasar hukum pembentukan, dan struktur organisasi pengelola informasi.
Visi PPID
"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel guna mendukung tata kelola pendidikan yang unggul dan berintegritas di SMAN Sumatera Selatan."
Misi PPID
- Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, transparan, dan mudah diakses.
- Meningkatkan sarana dan prasarana pengelolaan serta dokumentasi informasi publik terpadu.
- Membangun koordinasi serta sinergi antar unit kerja sekolah dalam penyediaan dokumen publik secara berkala.
- Menjamin perlindungan atas informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Keputusan (SK) Pembentukan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN Sumatera Selatan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMAN Sumatera Selatan 800/130.A/SK-SMANSS/KEPSEK/I/2026 tanggal 05 Januari 2026.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN Sumatera Selatan dibentuk resmi berdasarkan Keputusan Kepala Sekolah Nomor 800/130.A/SK-SMANSS/KEPSEK/I/2026 dalam rangka pemenuhan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Struktur Organisasi PPID
Bagan susunan tim pengelola informasi dan dokumentasi SMAN Sumatera Selatan
Atasan PPID (Kepala Sekolah)
Iswan Djati Kusuma, S.Pd., M.Si.
Ketua PPID
Handayani, M.Pd.
Bid. Kurikulum
Bid. Penanganan Sengketa
Bid. Kualitas Mutu & Kebijakan
Bid. Sarana & Prasarana
Bid. Informasi & Dokumentasi
Pranata Humas
Pranata Komputer
Arsiparis
Bid. Keamanan Sekolah
Front Office
Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi) PPID
b. Melakukan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh seksi/bagian dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik.
c. Melaksanakan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
d. Melaksanakan pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
e. Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas, dalam hal ini permohonan informasi publik ditolak.