Profil PPID SMAN Sumatera Selatan

Gambaran umum, visi misi, dasar hukum pembentukan, dan struktur organisasi pengelola informasi.

Visi PPID

"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel guna mendukung tata kelola pendidikan yang unggul dan berintegritas di SMAN Sumatera Selatan."

Misi PPID

  1. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, transparan, dan mudah diakses.
  2. Meningkatkan sarana dan prasarana pengelolaan serta dokumentasi informasi publik terpadu.
  3. Membangun koordinasi serta sinergi antar unit kerja sekolah dalam penyediaan dokumen publik secara berkala.
  4. Menjamin perlindungan atas informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Keputusan (SK) Pembentukan

Unduh File SK (PDF)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN Sumatera Selatan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMAN Sumatera Selatan 800/130.A/SK-SMANSS/KEPSEK/I/2026 tanggal 05 Januari 2026.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN Sumatera Selatan dibentuk resmi berdasarkan Keputusan Kepala Sekolah Nomor 800/130.A/SK-SMANSS/KEPSEK/I/2026 dalam rangka pemenuhan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Struktur Organisasi PPID

Bagan susunan tim pengelola informasi dan dokumentasi SMAN Sumatera Selatan

Atasan PPID
Atasan PPID (Kepala Sekolah)

Iswan Djati Kusuma, S.Pd., M.Si.

Ketua PPID
Ketua PPID

Handayani, M.Pd.

Koordinator Bidang & Tim Pelaksana
Bid. Kurikulum
Koordinator:
Devi Mardhiyanti, M.Pd.
Anggota Pelaksana:
1 Novianti Islahiah, S.Pd., M.Ed.
2 Riefka Annisa Prilyta, S.Pd.
Bid. Penanganan Sengketa
Koordinator:
Eko Valery, S.E., M.Pd.
Anggota Pelaksana:
1 Bagus Abdillah, M.Pd.
2 Laras Rasmita, S.Psi.
3 Ahmad Ariyadi, S.Ag.
Bid. Kualitas Mutu & Kebijakan
Koordinator:
Kurniawati, M.Pd.
Anggota Pelaksana:
1 Wanda Listyaningsih, S.Si., M.Sc.
Bid. Sarana & Prasarana
Koordinator:
M. Amiruddin, M.Pd.
Anggota Pelaksana:
1 Olin Reynaldi
Bid. Informasi & Dokumentasi
Koordinator:
Agam Aulia Fahlevi, S.Pd., M.M.
Anggota Pelaksana:
1 Rillo Abyudaya, S.Pd. (Dokumentasi)
2 Armansyah, S.Kom., M.Pd. (Web)
Pranata Humas
Koordinator:
Sri Mulyati, S.Pd., M.Hum.
Pelaksana Fungsional Tunggal
Pranata Komputer
Koordinator:
Aris Wibowo, M.Kom.
Pelaksana Fungsional Tunggal
Arsiparis
Koordinator:
Debby Leonella, A.Md. & Farida Hasmi, S.E.
Anggota Pelaksana:
1 Adelia Ramadhanti, A.Md. T.
2 Dian Julia Silviani, A.Md.
Bid. Keamanan Sekolah
Koordinator:
Supriyadi
Anggota Pelaksana:
1 Chandra Adi Kirana
Front Office
Koordinator:
Gusti Agustina
Pelaksana Fungsional Tunggal

Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi) PPID

a. Mengumpulkan seluruh informasi publik secara fisik pada SMA Negeri Sumatera Selatan.
b. Melakukan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh seksi/bagian dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik.
c. Melaksanakan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
d. Melaksanakan pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
e. Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas, dalam hal ini permohonan informasi publik ditolak.
Pusat Bantuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan informasi publik SMAN Sumatera Selatan

PPID SMAN Sumatera Selatan adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di SMAN Sumatera Selatan.

Anda dapat mendaftar akun di portal PPID ini, melengkapi verifikasi identitas NIK & KTP, kemudian mengisi formulir Tiket Permohonan Informasi pada menu Layanan Pemohon.

Sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008, PPID memberikan jawaban atau tanggapan resmi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima.

Pelayanan informasi publik di PPID SMAN Sumatera Selatan tidak dipungut biaya (Gratis). Apabila terdapat penggandaan dokumen fisik, biaya ditanggung oleh pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemohon berhak mengajukan Keberatan secara tertulis melalui menu Layanan Pengaduan & Keberatan yang tersedia di portal ini dalam jangka waktu 30 hari kerja.