Kelembagaan PPID

Profil PPID SMAN Sumatera Selatan

Gambaran umum, visi misi, dasar hukum pembentukan, dan struktur organisasi pengelola informasi.

Visi PPID

"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel guna mendukung tata kelola pendidikan yang unggul dan berintegritas di SMAN Sumatera Selatan."

Misi PPID

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, mudah diakses, dan responsif bagi seluruh pemohon.
  2. Mengembangkan sistem dokumentasi dan pengarsipan informasi publik yang terstruktur, aman, dan berbasis digital.
  3. Membangun koordinasi serta sinergi antar unit kerja sekolah dalam penyediaan dokumen publik secara berkala.
  4. Menjamin perlindungan atas informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Keputusan (SK) Pembentukan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN Sumatera Selatan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMAN Sumatera Selatan SK/421.3/088/PPID/2024.

Landasan hukum operasional PPID mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Struktur Organisasi PPID

Bagan susunan tim pengelola informasi dan dokumentasi SMAN Sumatera Selatan

Atasan PPID
Kepala Sekolah
Iswan Djati Kusuma, S.Pd., M.Si.
Ketua PPID
Wakil Kepala Sekolah
Handayani, M.Pd.
Bid. Pelayanan
Tim Layanan Informasi & Front Office
Bid. Pengelolaan
Tim Pengolahan Data & Klasifikasi
Bid. Dokumentasi
Tim Pengarsipan & Penyimpanan
Bid. Pengaduan
Tim Sengketa & Pengaduan
Pusat Bantuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan informasi publik SMAN Sumatera Selatan

PPID SMAN Sumatera Selatan adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di SMAN Sumatera Selatan.

Anda dapat mendaftar akun di portal PPID ini, melengkapi verifikasi identitas NIK & KTP, kemudian mengisi formulir Tiket Permohonan Informasi pada menu Layanan Pemohon.

Sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008, PPID memberikan jawaban atau tanggapan resmi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima.

Pelayanan informasi publik di PPID SMAN Sumatera Selatan tidak dipungut biaya (Gratis). Apabila terdapat penggandaan dokumen fisik, biaya ditanggung oleh pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemohon berhak mengajukan Keberatan secara tertulis melalui menu Layanan Pengaduan & Keberatan yang tersedia di portal ini dalam jangka waktu 30 hari kerja.