Profil PPID SMAN Sumatera Selatan
Gambaran umum, visi misi, dasar hukum pembentukan, dan struktur organisasi pengelola informasi.
Visi PPID
"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel guna mendukung tata kelola pendidikan yang unggul dan berintegritas di SMAN Sumatera Selatan."
Misi PPID
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, mudah diakses, dan responsif bagi seluruh pemohon.
- Mengembangkan sistem dokumentasi dan pengarsipan informasi publik yang terstruktur, aman, dan berbasis digital.
- Membangun koordinasi serta sinergi antar unit kerja sekolah dalam penyediaan dokumen publik secara berkala.
- Menjamin perlindungan atas informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Keputusan (SK) Pembentukan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN Sumatera Selatan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMAN Sumatera Selatan SK/421.3/088/PPID/2024.
Landasan hukum operasional PPID mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Struktur Organisasi PPID
Bagan susunan tim pengelola informasi dan dokumentasi SMAN Sumatera Selatan