Ketentuan Layanan

Syarat & Ketentuan Layanan PPID

Ketentuan penggunaan portal, tata cara permohonan informasi publik, serta jaminan pelindungan data pemohon di SMAN Sumatera Selatan.

Komitmen Layanan Publik & Keamanan Data Pemohon

PPID SMAN Sumatera Selatan berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan akuntabel. Seluruh data pribadi identitas pemohon dikelola secara terenkripsi dan terlindungi sesuai prinsip pelindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

Halaman ini berisi syarat, ketentuan, serta panduan penggunaan seluruh fasilitas layanan elektronik yang diselenggarakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN Sumatera Selatan melalui Portal Resmi (ppid.smansumsel.sch.id).

Dengan mendaftar, mengakses, atau menggunakan fasilitas layanan pada portal ini, Anda (Pemohon/Pengguna) menyatakan telah membaca, memahami, menyetujui, dan terikat pada seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini.


DASAR HUKUM DAN PRINSIP LAYANAN

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
  5. Layanan PPID SMAN Sumatera Selatan dilaksanakan dengan prinsip cepat, tepat waktu, biaya ringan/gratis, sederhana, dan akuntabel.

KETENTUAN REGISTRASI & AKUN PEMOHON

  1. PERSYARATAN PEMOHON:
    1. Pemohon wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum Indonesia yang sah.
    2. Pemohon wajib mengisi formulir pendaftaran dengan data asli, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan (Nama Lengkap, NIK KTP, Alamat Email, Nomor WhatsApp/Telepon, dan Instansi/Kategori Pemohon).
  2. VERIFIKASI IDENTITAS KTP & KEPATUHAN UU PDP:
    1. Pemohon wajib mengunggah salinan/foto KTP (Format PDF/JPG/PNG, Maksimal 2 MB).
    2. Setiap pendaftaran akun baru akan melalui tahap verifikasi manual oleh Tim Administrator PPID.
    3. Sesuai dengan prinsip undang undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), berkas KTP yang diunggah saat pendaftaran hanya digunakan untuk verifikasi keabsahan identitas dan AKAN DIHAPUS PERMANEN dari server secara otomatis dalam waktu 24 jam setelah akun disetujui dan diverifikasi oleh Admin PPID.

OTENTIKASI & KEAMANAN AKUN (OTP):

  1. Proses masuk akun (Login) dilindungi oleh fitur Otentikasi Kode OTP (One-Time Password) 6-digit yang dikirimkan secara otomatis ke alamat email terdaftar.
  2. Pemohon bertanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan kata sandi dan kode OTP.
  3. Untuk mencegah peretasan (Brute-Force Attack), sistem akan memblokir akun secara otomatis selama 24 jam apabila terjadi 3 (tiga) kali kesalahan memasukkan kata sandi secara berturut-turut.

KETENTUAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK (TIKET INFORMASI)

  1. HAK PENGAJUAN PERMOHONAN:
    Pemohon yang akunnya telah terverifikasi berhak mengajukan permohonan informasi publik yang dikuasai atau dikelola oleh SMAN Sumatera Selatan.
  2. PROSEDUR PENGAJUAN:
    1. Pemohon memilih Tujuan Unit Kerja yang relevan (Seksi Layanan & Dokumentasi, Bidang Kurikulum, Bidang Kesiswaan, Sarana & Prasarana, Keuangan, dll).
    2. Pemohon wajib mencantumkan judul permohonan dan alasan penggunaan informasi yang jelas, spesifik, dan tidak bertentangan dengan hukum.
  3. JANGKA WAKTU TANGGAPAN:
    1. PPID SMAN Sumatera Selatan akan memberikan pemberitahuan tertulis/tanggapan resmi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
    2. PPID dapat memperpanjang waktu tanggapan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertulis secara resmi.

KETENTUAN PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI (PASAL 35 UU KIP)

  1. HAK PENGAJUAN KEBERATAN:
    Pemohon berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID (Kepala Sekolah) berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 35 UU KIP.
  2. ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN (PASAL 35):
    • PASAL-35-1: Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian.
    • PASAL-35-2: Tidak disediakannya informasi berkala.
    • PASAL-35-3: Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
    • PASAL-35-4: Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
    • PASAL-35-5: Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
    • PASAL-35-6: Pengenaan biaya yang tidak wajar.
    • PASAL-35-7: Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UU.
  3. PROSES PENYELESAIAN KEBERATAN:
    Atasan PPID akan memberikan tanggapan/keputusan tertulis atas pengajuan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan keberatan diterima.

KETENTUAN LAPORAN PENGADUAN LAYANAN MASYARAKAT

  1. CAKUPAN PENGADUAN:
    Masyarakat/Pemohon dapat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan informasi, fasilitas sarana prasarana sekolah, proses akademik, kedisiplinan kesiswaan, maupun tata kelola administrasi di SMAN Sumatera Selatan.
  2. OPSI PENGADUAN ANONIM:
    Pemohon dapat memilih opsi "Pengaduan Anonim". Sistem akan menyamarkan identitas pelapor pada lembar pengaduan yang diteruskan ke unit kerja terkait guna menjaga privasi dan keamanan pelapor.
  3. LAMPIRAN BERKAS PENGADUAN:
    1. Pelapor dapat melampirkan berkas bukti pendukung berupa Foto (JPG, PNG, WEBP), Dokumen (PDF), atau Tautan URL Eksternal (Wajib berprotokol HTTPS).
    2. Ukuran maksimal per berkas lampiran adalah 10 MB (Maksimal 5 berkas per pengajuan).

KETENTUAN PERMOHONAN KUNJUNGAN INSTANSI / STUNT VISITOR

  1. Pengajuan jadwal kunjungan kedinasan, studi banding, penelitian, atau wawancara wajib dilakukan melalui formulir Permohonan Kunjungan pada portal.
  2. Pemohon wajib mengunggah Surat Permohonan Resmi bertanda tangan/cap instansi.
  3. Tim Humas SMAN Sumatera Selatan berhak menyetujui, menyesuaikan jadwal, atau menolak permohonan kunjungan sesuai dengan agenda resmi sekolah.

DOKUMEN INFORMASI PUBLIK & HAK CIPTA WATERMARK

  1. DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP):
    Masyarakat dapat mengakses Dokumen Informasi Berkala, Setiap Saat, dan Serta Merta secara langsung pada portal.
  2. WATERMARK DIGITAL DOKUMEN:
    Seluruh dokumen publik resmi yang diunduh dari portal PPID SMAN Sumatera Selatan akan dilengkapi dengan Watermark Digital ("PPID SMAN SUMATERA SELATAN") guna menjaga keaslian dokumen dan mencegah pemalsuan.

PENUTUPAN SESI, ARSIP & PEMBERSIHAN DATA

  1. MODE LIHAT SAJA (VIEW ONLY):
    Apabila tiket permohonan, keberatan, atau pengaduan telah diselesaikan, ditolak, atau ditutup oleh petugas/pemohon, status berkas berubah menjadi DITUTUP (CLOSED). Sesi percakapan diarsip dalam mode Lihat Saja (View Only) dan tidak dapat menerima tanggapan/balasan baru.
  2. PEMBERSIHAN DATA OTOMATIS (AUTO-CLEANUP):
    Berkas permohonan/keberatan yang ditolak atau ditutup tanpa tindak lanjut akan dibersihkan secara otomatis oleh sistem setelah 7 (tujuh) hari guna efisiensi penyimpanan dan keamanan data.

KETENTUAN LARANGAN DAN SANKSI HUKUM

  1. PEMOHON DILARANG:
    1. Menggunakan informasi publik yang diperoleh untuk tindakan yang melanggar hukum, kejahatan, penipuan, atau pencemaran nama baik.
    2. Mengunggah berkas yang mengandung virus, malware, pornografi, ujaran kebencian, atau materi yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual.
    3. Melakukan percobaan peretasan, pencurian data, atau manipulasi sistem portal.
  2. SANKSI HUKUM:
    Setiap penyalahgunaan Informasi Publik atau pelanggaran akses terhadap sistem elektronik PPID SMAN Sumatera Selatan akan diproses sesuai dengan ketentuan Sanksi Pidana UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Republik Indonesia.

PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN

  1. PPID SMAN Sumatera Selatan berhak memperbarui atau mengubah Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan hukum dan kebijakan sekolah.
  2. Perubahan Syarat dan Ketentuan akan berlaku efektif sejak dipublikasikan pada portal resmi.

KONTAK & PENGADUAN LAYANAN:
PPID SMAN Sumatera Selatan
Jl. Pangeran Ratu, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan
Email: ppid@smansumsel.sch.id
Website: ppid.smansumsel.sch.id


Terakhir diperbarui: 16 September 2026 Kembali ke Beranda
Pusat Bantuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan informasi publik SMAN Sumatera Selatan

PPID SMAN Sumatera Selatan adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di SMAN Sumatera Selatan.

Anda dapat mendaftar akun di portal PPID ini, melengkapi verifikasi identitas NIK & KTP, kemudian mengisi formulir Tiket Permohonan Informasi pada menu Layanan Pemohon.

Sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008, PPID memberikan jawaban atau tanggapan resmi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima.

Pelayanan informasi publik di PPID SMAN Sumatera Selatan tidak dipungut biaya (Gratis). Apabila terdapat penggandaan dokumen fisik, biaya ditanggung oleh pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemohon berhak mengajukan Keberatan secara tertulis melalui menu Layanan Pengaduan & Keberatan yang tersedia di portal ini dalam jangka waktu 30 hari kerja.