Syarat & Ketentuan Layanan PPID
Ketentuan penggunaan portal, tata cara permohonan informasi publik, serta jaminan pelindungan data pemohon di SMAN Sumatera Selatan.
Komitmen Layanan Publik & Keamanan Data Pemohon
PPID SMAN Sumatera Selatan berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan akuntabel. Seluruh data pribadi identitas pemohon dikelola secara terenkripsi dan terlindungi sesuai prinsip pelindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
Syarat & Ketentuan Penggunaan Layanan PPID SMAN Sumatera Selatan
Selamat datang di Portal Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN Sumatera Selatan. Ketentuan ini mengatur penggunaan fasilitas pengajuan informasi, keberatan, serta kunjungan kedinasan pada satuan pendidikan SMAN Sumatera Selatan.
1. Ketentuan Umum Pemohon Informasi
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID SMAN Sumatera Selatan dengan memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.
- Pemohon wajib melampirkan identitas diri yang sah dan valid (Salinan KTP/NIK untuk perorangan, atau Surat Kuasa/Akta Organisasi untuk badan hukum).
- Pemohon wajib menyantumkan tujuan penggunaan informasi secara jelas, makruf, dan tidak bertentangan dengan hukum.
- Kontak email dan nomor HP/WhatsApp yang dicantumkan merupakan kontak aktif resmi milik pemohon.
2. Tata Cara Pengajuan dan Pemrosesan Informasi
Permohonan informasi diproses dalam rentang waktu kerja resmi PPID (Senin – Jumat, 08:00 – 16:00 WIB). Petugas PPID akan memberikan tanggapan tertulis atau berkas jawaban paling lambat dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
3. Pelindungan dan Kerahasiaan Data Identitas Pemohon
PPID SMAN Sumatera Selatan menjamin kerahasiaan identitas dan berkas pribadi pemohon. Salinan dokumen KTP hanya dipergunakan untuk kepentingan verifikasi keabsahan permohonan dan tidak pernah dipublikasikan secara umum.
4. Hak dan Kewajiban Pemohon
Pemohon berhak menerima pemberitahuan tertulis mengenai rincian informasi publik yang dimohonkan dan berkewajiban menggunakan informasi tersebut secara bertanggung jawab.
5. Keberatan dan Pengaduan Layanan
Apabila permohonan informasi ditolak atau tidak ditanggapi sesuai jangka waktu yang ditetapkan, pemohon berhak mengajukan Keberatan Informasi kepada Atasan PPID melalui fasilitas resmi di portal ini.