Ketentuan Layanan

Syarat & Ketentuan Layanan PPID

Ketentuan penggunaan portal, tata cara permohonan informasi publik, serta jaminan pelindungan data pemohon di SMAN Sumatera Selatan.

Komitmen Layanan Publik & Keamanan Data Pemohon

PPID SMAN Sumatera Selatan berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan akuntabel. Seluruh data pribadi identitas pemohon dikelola secara terenkripsi dan terlindungi sesuai prinsip pelindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

Syarat & Ketentuan Penggunaan Layanan PPID SMAN Sumatera Selatan

Selamat datang di Portal Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN Sumatera Selatan. Ketentuan ini mengatur penggunaan fasilitas pengajuan informasi, keberatan, serta kunjungan kedinasan pada satuan pendidikan SMAN Sumatera Selatan.

1. Ketentuan Umum Pemohon Informasi

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID SMAN Sumatera Selatan dengan memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.

  • Pemohon wajib melampirkan identitas diri yang sah dan valid (Salinan KTP/NIK untuk perorangan, atau Surat Kuasa/Akta Organisasi untuk badan hukum).
  • Pemohon wajib menyantumkan tujuan penggunaan informasi secara jelas, makruf, dan tidak bertentangan dengan hukum.
  • Kontak email dan nomor HP/WhatsApp yang dicantumkan merupakan kontak aktif resmi milik pemohon.

2. Tata Cara Pengajuan dan Pemrosesan Informasi

Permohonan informasi diproses dalam rentang waktu kerja resmi PPID (Senin – Jumat, 08:00 – 16:00 WIB). Petugas PPID akan memberikan tanggapan tertulis atau berkas jawaban paling lambat dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

3. Pelindungan dan Kerahasiaan Data Identitas Pemohon

PPID SMAN Sumatera Selatan menjamin kerahasiaan identitas dan berkas pribadi pemohon. Salinan dokumen KTP hanya dipergunakan untuk kepentingan verifikasi keabsahan permohonan dan tidak pernah dipublikasikan secara umum.

4. Hak dan Kewajiban Pemohon

Pemohon berhak menerima pemberitahuan tertulis mengenai rincian informasi publik yang dimohonkan dan berkewajiban menggunakan informasi tersebut secara bertanggung jawab.

5. Keberatan dan Pengaduan Layanan

Apabila permohonan informasi ditolak atau tidak ditanggapi sesuai jangka waktu yang ditetapkan, pemohon berhak mengajukan Keberatan Informasi kepada Atasan PPID melalui fasilitas resmi di portal ini.


Terakhir diperbarui: 01 August 2026 Kembali ke Beranda
Pusat Bantuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan informasi publik SMAN Sumatera Selatan

PPID SMAN Sumatera Selatan adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di SMAN Sumatera Selatan.

Anda dapat mendaftar akun di portal PPID ini, melengkapi verifikasi identitas NIK & KTP, kemudian mengisi formulir Tiket Permohonan Informasi pada menu Layanan Pemohon.

Sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008, PPID memberikan jawaban atau tanggapan resmi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima.

Pelayanan informasi publik di PPID SMAN Sumatera Selatan tidak dipungut biaya (Gratis). Apabila terdapat penggandaan dokumen fisik, biaya ditanggung oleh pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemohon berhak mengajukan Keberatan secara tertulis melalui menu Layanan Pengaduan & Keberatan yang tersedia di portal ini dalam jangka waktu 30 hari kerja.