Standar Operasional

Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi

Alur dan tahapan permohonan informasi publik dari pengajuan hingga penerimaan dokumen di PPID SMAN Sumatera Selatan.

1
1. Pengajuan Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara online melalui portal PPID atau mengajukan permohonan tertulis secara langsung ke desk sekretariat PPID SMAN Sumatera Selatan dengan menyertakan salinan KTP/Identitas resmi.

2
2. Penerimaan & Verifikasi

Petugas PPID memeriksa kelengkapan syarat administratif dan melakukan registrasi nomor pendaftaran permohonan. Pemohon menerima bukti tanda terima pendaftaran permohonan resmi.

3
3. Pemrosesan & Koordinasi

PPID berkoordinasi dengan sub-bagian/unit kerja terkait untuk mencari, menguji aksesibilitas, serta menyiapkan salinan dokumen informasi yang diminta sesuai ketentuan hukum.

4
4. Pemberitahuan Tertulis

Dalam tenggat maksimal 10 (sepuluh) hari kerja, PPID menyampaikan Surat Pemberitahuan Tertulis kepada pemohon yang memuat status pengabulan atau penolakan permohonan beserta alasannya.

5
5. Penyerahan Informasi

Dokumen atau informasi publik diserahkan kepada pemohon dalam format digital (unduh via portal) atau fisik di meja layanan sesuai dengan bentuk yang disepakati tanpa dipungut biaya.

6
6. Pengajuan Keberatan (Opsional)

Apabila pemohon merasa tidak puas atas tanggapan atau permohonan ditolak, pemohon berhak mengajukan Surat Keberatan Tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja.

Pusat Bantuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan informasi publik SMAN Sumatera Selatan

PPID SMAN Sumatera Selatan adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di SMAN Sumatera Selatan.

Anda dapat mendaftar akun di portal PPID ini, melengkapi verifikasi identitas NIK & KTP, kemudian mengisi formulir Tiket Permohonan Informasi pada menu Layanan Pemohon.

Sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008, PPID memberikan jawaban atau tanggapan resmi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima.

Pelayanan informasi publik di PPID SMAN Sumatera Selatan tidak dipungut biaya (Gratis). Apabila terdapat penggandaan dokumen fisik, biaya ditanggung oleh pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemohon berhak mengajukan Keberatan secara tertulis melalui menu Layanan Pengaduan & Keberatan yang tersedia di portal ini dalam jangka waktu 30 hari kerja.