Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi
Alur dan tahapan permohonan informasi publik dari pengajuan hingga penerimaan dokumen di PPID SMAN Sumatera Selatan.
1. Pengajuan Permohonan
15 MenitPemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara online melalui portal PPID atau mengajukan permohonan tertulis secara langsung ke desk sekretariat PPID SMAN Sumatera Selatan dengan menyertakan salinan KTP/Identitas resmi.
2. Penerimaan & Verifikasi
1 Hari KerjaPetugas PPID memeriksa kelengkapan syarat administratif dan melakukan registrasi nomor pendaftaran permohonan. Pemohon menerima bukti tanda terima pendaftaran permohonan resmi.
3. Pemrosesan & Koordinasi
Max 10 Hari KerjaPPID berkoordinasi dengan sub-bagian/unit kerja terkait untuk mencari, menguji aksesibilitas, serta menyiapkan salinan dokumen informasi yang diminta sesuai ketentuan hukum.
4. Pemberitahuan Tertulis
10 Hari KerjaDalam tenggat maksimal 10 (sepuluh) hari kerja, PPID menyampaikan Surat Pemberitahuan Tertulis kepada pemohon yang memuat status pengabulan atau penolakan permohonan beserta alasannya.
5. Penyerahan Informasi
1 Hari KerjaDokumen atau informasi publik diserahkan kepada pemohon dalam format digital (unduh via portal) atau fisik di meja layanan sesuai dengan bentuk yang disepakati tanpa dipungut biaya.
6. Pengajuan Keberatan (Opsional)
30 Hari KerjaApabila pemohon merasa tidak puas atas tanggapan atau permohonan ditolak, pemohon berhak mengajukan Surat Keberatan Tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja.