Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi
Alur dan tahapan permohonan informasi publik dari pengajuan hingga penerimaan dokumen di PPID SMAN Sumatera Selatan.
1. Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara online melalui portal PPID atau mengajukan permohonan tertulis secara langsung ke desk sekretariat PPID SMAN Sumatera Selatan dengan menyertakan salinan KTP/Identitas resmi.
2. Penerimaan & Verifikasi
Petugas PPID memeriksa kelengkapan syarat administratif dan melakukan registrasi nomor pendaftaran permohonan. Pemohon menerima bukti tanda terima pendaftaran permohonan resmi.
3. Pemrosesan & Koordinasi
PPID berkoordinasi dengan sub-bagian/unit kerja terkait untuk mencari, menguji aksesibilitas, serta menyiapkan salinan dokumen informasi yang diminta sesuai ketentuan hukum.
4. Pemberitahuan Tertulis
Dalam tenggat maksimal 10 (sepuluh) hari kerja, PPID menyampaikan Surat Pemberitahuan Tertulis kepada pemohon yang memuat status pengabulan atau penolakan permohonan beserta alasannya.
5. Penyerahan Informasi
Dokumen atau informasi publik diserahkan kepada pemohon dalam format digital (unduh via portal) atau fisik di meja layanan sesuai dengan bentuk yang disepakati tanpa dipungut biaya.
6. Pengajuan Keberatan (Opsional)
Apabila pemohon merasa tidak puas atas tanggapan atau permohonan ditolak, pemohon berhak mengajukan Surat Keberatan Tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja.