Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan informasi publik SMAN Sumatera Selatan
PPID SMAN Sumatera Selatan adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di SMAN Sumatera Selatan.
Anda dapat mendaftar akun di portal PPID ini, melengkapi verifikasi identitas NIK & KTP, kemudian mengisi formulir Tiket Permohonan Informasi pada menu Layanan Pemohon.
Sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008, PPID memberikan jawaban atau tanggapan resmi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima.
Pelayanan informasi publik di PPID SMAN Sumatera Selatan tidak dipungut biaya (Gratis). Apabila terdapat penggandaan dokumen fisik, biaya ditanggung oleh pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemohon berhak mengajukan Keberatan secara tertulis melalui menu Layanan Pengaduan & Keberatan yang tersedia di portal ini dalam jangka waktu 30 hari kerja.
Formulir Pendaftaran Kunjungan
Otentikasi Akun Diperlukan
Login / Buat Akun Terlebih Dahulu
Untuk mengajukan permohonan kunjungan instansi / studi banding, Anda wajib terdaftar dan memiliki akun pemohon terverifikasi demi verifikasi kedinasan PPID SMAN Sumatera Selatan.