Informasi Serta Merta (Pasal 10 UU KIP)
Informasi ini wajib diumumkan serta-merta tanpa penundaan menyangkut keselamatan, hajat hidup orang banyak, atau ketertiban umum.

Surat Edaran Kepala SMAN Sumsel tentang Imbauan Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap

Informasi Serta Merta Akademik Diterbitkan: 24 August 2026
Ringkasan / Deskripsi Informasi
Dokumen ini merupakan Surat Edaran resmi yang dikeluarkan oleh Kepala SMA Negeri Sumatera Selatan pada tanggal 24 Agustus 2026. Surat ini diterbitkan sebagai bentuk tindak lanjut atas Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 800/10830/Set.3-Disdik.SS/VIII/2026 terkait pencegahan serta penanganan dampak buruk kabut asap di lingkungan satuan pendidikan.
Informasi Berkas
  • Klasifikasi KIP Informasi Serta Merta
  • Kategori Bidang Akademik
  • Ukuran File 0.2 MB
  • Jumlah Akses 11 kali
  • Status Akses Publik Bebas

Pusat Bantuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan informasi publik SMAN Sumatera Selatan

PPID SMAN Sumatera Selatan adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di SMAN Sumatera Selatan.

Anda dapat mendaftar akun di portal PPID ini, melengkapi verifikasi identitas NIK & KTP, kemudian mengisi formulir Tiket Permohonan Informasi pada menu Layanan Pemohon.

Sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008, PPID memberikan jawaban atau tanggapan resmi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima.

Pelayanan informasi publik di PPID SMAN Sumatera Selatan tidak dipungut biaya (Gratis). Apabila terdapat penggandaan dokumen fisik, biaya ditanggung oleh pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemohon berhak mengajukan Keberatan secara tertulis melalui menu Layanan Pengaduan & Keberatan yang tersedia di portal ini dalam jangka waktu 30 hari kerja.